PAJAK
Tulisan ke-5
Pengertian Pajak
Pajak adalah iyuran wajib
yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat(wajib pajak) untuk menutupi
pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat
ditunjuk secara langsung.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli :
1. Prof.Dr.Andriani
Pajak adalah iuran kepada
negara yang dapat dipaksakan, yang yang terutang oleh wajib pajak membayarnya
membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat imbalan kemballi yang dapat
ditunjuk secara langsung.
2. Prof.DR.Rachmat Sumirto.SH
Pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah
berdasarkan undang-undang), dapat dipaksakan tiada mendapat jasa timbal(tegen
prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum.
Karakteristik pokok dari
pajak adalah pemungutannya harus berdasarkan undang-undang diperlukan perumusan
macam pajak dan berat ringannya tarif pajak tersebut, untuk itulah masyarakat
ikut didalam menetapkan rumusannya.
- Pajak dapat dipaksakan
Undang-undangmemberikan
wewenang kepada fiskus untuk memaksa wajib pajak untuk mematuhi dan
melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang-undang menurut sanksi-sanksi
pidana fiskal(pajak) sanki administrative yang khususnya diatur oleh
undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk
mengadakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hukum pajak
diIndonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada
dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan
berbagai alasan,maka fiskus dapat menyandera wajib pajak dengan memasukkannya
kedalam penjara.
- Pajak tidak menerima konta
prestasi
Ciri kas pajak
dibandingkan dengan pungutan lainnya adalah wajib pajak(tax payer) tidak
menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun
perlu dipahami bahwa subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima
secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
Fungsi Pajak :
1. Fungsi Budgetair
Fungsi budgetair adalah
fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak
dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara
berdasarkan undang-undang perpajakan.
System Pemungutan Pajak
menganut dua system:
a. Self assessment sytem
adalah menghitung pajak sendiri
b. Official assessment system
adalah menghitung pajak adalah pilihan fiscus.
Faktor yang mempengaruhi
optimalisasi pemasukan dana ke kas negara:
a. Filsafat negara
b. Kejelasan undang-undang
dan peraturan perpajakan
c. Tingkat pendidikan
penduduk/wajib pajak
d. Kualitas dan kuantitas
petugas pajak setempat
e. Strategi yang diterapkan
organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
2. Fungsi Regulerend
Atau fungsi mengatur dan
sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk
mencapai tujuan tertentu, dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi
ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut
maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan.
Teori asas pemungutan
pajak:
a. Teori Ansuransi
b. Teori Kepentingan
c. Teori Bakti
d. Teori Gaya Pikul
e. Teori Gaya Beli
f. Teori Pembangunan
Asas pemungutan pajak :
a. Asas Yuridis
b. Asas Finansial
Pembagian Pajak :
a. Pajak Langsung
Pajak langung adalah pajak
yang dikenakan langsung kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat
Pemberitahuan/SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam
jangka waktu tertentu.
Contoh Pajak Langsung :
1. Pajak Penghasilan(PPh)
2. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)
3. Pajak Penerangan Jalan
4. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung
adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu/terjadi suatu
peristiwa kena pajak seperti :
1. Pajak Pertambahan
Nilai(PPN)
2. Pajak Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor(BBNKB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar