Blogger Backgrounds

Rabu, 20 Juni 2012

PAJAK


PAJAK
Tulisan ke-5

Pengertian Pajak

Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat(wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli :
1.     Prof.Dr.Andriani
Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang yang terutang oleh wajib pajak membayarnya membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat imbalan kemballi yang dapat ditunjuk secara langsung.
2.    Prof.DR.Rachmat Sumirto.SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang), dapat dipaksakan tiada mendapat jasa timbal(tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Karakteristik pokok dari pajak adalah pemungutannya harus berdasarkan undang-undang diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tarif pajak tersebut, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.

-      Pajak dapat dipaksakan
Undang-undangmemberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wajib pajak untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang-undang menurut sanksi-sanksi pidana fiskal(pajak) sanki administrative yang khususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hukum pajak diIndonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai alasan,maka fiskus dapat menyandera wajib pajak dengan memasukkannya kedalam penjara.
-      Pajak tidak menerima konta prestasi
Ciri kas pajak dibandingkan dengan pungutan lainnya adalah wajib pajak(tax payer) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
Fungsi Pajak :

1.     Fungsi Budgetair
Fungsi budgetair adalah fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan.

System Pemungutan Pajak menganut dua system:
a.    Self assessment sytem adalah menghitung pajak sendiri
b.    Official assessment system adalah menghitung pajak adalah pilihan fiscus.

Faktor yang mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana ke kas negara:
a.    Filsafat negara
b.    Kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
c.    Tingkat pendidikan penduduk/wajib pajak
d.    Kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
e.    Strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia

2.    Fungsi Regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan.

Teori asas pemungutan pajak:
a.    Teori Ansuransi
b.    Teori Kepentingan
c.    Teori Bakti
d.    Teori Gaya Pikul
e.    Teori Gaya Beli
f.    Teori Pembangunan

Asas pemungutan pajak :
a.    Asas Yuridis
b.    Asas Finansial



Pembagian Pajak :

a.    Pajak Langsung
Pajak langung adalah pajak yang dikenakan langsung kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan/SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu.
Contoh Pajak Langsung :
1.     Pajak Penghasilan(PPh)
2.    Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)
3.    Pajak Penerangan Jalan
4.    Pajak Kendaraan Bermotor
b.    Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu/terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti :
1.     Pajak Pertambahan Nilai(PPN)
2.    Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar