E-COMMERCE
Tugas
PK & TI2C
Nama
: Lia Septyana M
Kelas
: 1EB21
NPM
: 24211095
Posting
: 12.58
Tanggal
: Sabtu,23-06-2012
A.
PENGENALAN
ElectronicCommerce=Comercial/Transaksi/Bisnis/Jual-Beli.
eCommerce=Proses jual-Beli atau transakasi yang dilakukan dengan kedua pihak (penjual dan pembeli) yang dilakukan dengan media Elektronic.Proses komersial menggunakan media elektronik sebenarnya sudah berkembang sejak tahun 1970 dan 1980, contohnya adalah Electronic Data Interchange (EDI tahun 1970) dan Electronic Fund Transfer(EFT 1980), ATM (Auto Teller Machine/Anjungan Tunai Madiri) juga termasuk e-Commerce, selain itu transaksi yg dilakukan teller bank via telpon juga masuk sebagai e-commerce. Umumnya orang berfikir e-commerce adalah online shopping - belanja di, membeli barang melalui Web. Web shopping / online shopping sebetulnya hanya sebagian kecil sekali dari belantara e-commerce. Web shopping yang termasuk di dalamnya transaksi online stok, mendownload software langsung dari web sebetulnya menghubungkan bisnis ke konsumen ini hanya sekitar 20% dari total e-commerce, sedang sebagian besar sebetulnya lebih banyak berupa hubungan dagang bisnis ke bisnis yang memudahkan proses pembelian antar perusahaan-perusahaan.
Banyak orang berharap supaya dimungkinkan terjadinya transaksi mikro yang memungkinkan orang membayar dalam bentuk recehan -beberapa ribu / ratus rupiah - untuk mengakses content atau game di Internet. Transaksi yang sangat hot di e-commerce untuk barang-barang dagangan di Internet maupun melalui media elektronik lainnya, menurut Simba Information http://www.simbanet.com/ yang merupakan best seller adalah produk komputer, produk konsumer, buku dan majalah, musik dan produk entertainment (audio, video, TV). Bahkan sekarangpun banyak situs-situs yg menjual barang-barang kebutuhan pribadi atau keluarga seperti kosmetik,sepatu,tas,dl.
eCommerce=Proses jual-Beli atau transakasi yang dilakukan dengan kedua pihak (penjual dan pembeli) yang dilakukan dengan media Elektronic.Proses komersial menggunakan media elektronik sebenarnya sudah berkembang sejak tahun 1970 dan 1980, contohnya adalah Electronic Data Interchange (EDI tahun 1970) dan Electronic Fund Transfer(EFT 1980), ATM (Auto Teller Machine/Anjungan Tunai Madiri) juga termasuk e-Commerce, selain itu transaksi yg dilakukan teller bank via telpon juga masuk sebagai e-commerce. Umumnya orang berfikir e-commerce adalah online shopping - belanja di, membeli barang melalui Web. Web shopping / online shopping sebetulnya hanya sebagian kecil sekali dari belantara e-commerce. Web shopping yang termasuk di dalamnya transaksi online stok, mendownload software langsung dari web sebetulnya menghubungkan bisnis ke konsumen ini hanya sekitar 20% dari total e-commerce, sedang sebagian besar sebetulnya lebih banyak berupa hubungan dagang bisnis ke bisnis yang memudahkan proses pembelian antar perusahaan-perusahaan.
Banyak orang berharap supaya dimungkinkan terjadinya transaksi mikro yang memungkinkan orang membayar dalam bentuk recehan -beberapa ribu / ratus rupiah - untuk mengakses content atau game di Internet. Transaksi yang sangat hot di e-commerce untuk barang-barang dagangan di Internet maupun melalui media elektronik lainnya, menurut Simba Information http://www.simbanet.com/ yang merupakan best seller adalah produk komputer, produk konsumer, buku dan majalah, musik dan produk entertainment (audio, video, TV). Bahkan sekarangpun banyak situs-situs yg menjual barang-barang kebutuhan pribadi atau keluarga seperti kosmetik,sepatu,tas,dl.
B.
PENGERTIAN
E-commerce
atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran,
pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik
seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce
dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem
manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri
teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan
penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial,
seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management),
e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemprosesan
transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic
data interchange /EDI), dll.
E-dagang
atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business
lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga
pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll.
Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata
atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan
bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman
barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-commerce
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali
banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu
halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik
menghasilkan penjualan seharga AS $12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang
lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat
non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar
US pada tahun 2011.
Dalam
banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya
mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang
handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi
bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang
bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1. Menyediakan
harga kompetitif
2. Menyediakan
jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah
3. Menyediakan
informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan
banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan
perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan
rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan
C.
KELEBIHAN
ELECTRONIC COMMERCE
Electronic
Commerce mampu menangani masalah, diantaranya :
♣ Otomatisasi
,
proses otomatisasi menggantikan proses manual.
♣ Integrasi,
proses yang terintegrasi akan meningkatkan efesiensi dan efektivitas proses.
♣ Publikasi,
memberikan jasa promosi dan komunikasi atas produk dan jasa yang ditawarkan.
♣ Interaksi,
pertukaran data atau informasi antara berbagai pihak yanng meminimalkan .
♣ Transaksi,
kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan transaksi yang melibatkan
institusi lainnya sebagai pihak yang
menangani pembayaran.
D.
JENIS-JENIS
E-COMMERCE
Secara
umum e-commerce meliputi aktivitas-aktivitas bisnis secara online untuk produk
dan jasayang bisa dibagi kedalam dua jenis e-commerce, yaitu:
1. Business
to consumen (B2C)
Kelompok
ini juga disebut transaksi pasar. Pada transaksi pasar konsumen mempelajari
poduk yang ditawarkan melalui publikasi elektronik , membelinya dengan
electronic cash dan sistem secure payment, kemudian minta agar barang
dikirimkan .
2. Business
to business (B2B)
Kelompok
ini disebut sebagai transaksi antar perusahaan. Peruusahaan,pemerintah, dan
organisasi lainnya bergantung pada komunikasi antar komputer sebagai sarana
bisnis yang cepat,ekonomis, dan dapat diandalkan.
Perkembangan
yang terrjadi dewasa ini 2 jenis e-commerce tersebut dikembangkan lagi menjadi
beberapa jenis yaitu:
1. Costumer
to costumer (C2C)
2. Goverment
to nation (G2N)
E.
KOMPONEN
UTAMA E-COMMERCE
1. Electronic
Data Interchange
Electronic
Data Interchange(EDI) didefinisikan sebagai pertukaran data antar komputer
antar organisasi atas suatu informasi terstruktur dalam format yang standar dan
bisa diolah oleh komputer.
Komponen
utama dari EDI standar adalah :
Ø Data
Element
Ø Data
Segment
Ø Transaction
Set
Ø Fungtional
Group
2. Digital
Currency
Digital
Currency dimaksudkan untuk memungkinkan user untuk memindahkan dananya secara
elektronik dalam lingkungan kerja tertentu.
Jenis-jenis
digital currency :
Ø Electronic
Cash
Ø Micropayment
3. Electronic
Catalogs
Electronic
Catalogs(e-catalogs) telah berada pada aplikasi komersil yang dirancang untuk
internet dan merupakan komponen utama dari sistem e-commerce. E-catalogs
merupakan antar muka (GUI) yang umumnya berbentuk halaman WWW dimana
menyediakan informasi tentang penawaran produk dan jasa.
4. Intranets dan Extranets
Intanet merupakan hanya kumpulan web
site yang dimiliki oleh suatu kelompok yang bisa diakses hanya oleh anggota
kelompok tersebut. Sedangkan extranets merupakan area tertentu dari internet
yang bisa diakses oleh kelompok diluar anggota kelompok intranet , tetapi
dengan otorisasi tertentu.
F.
PERTIMBANGAN BISNIS E-COMMERCE
Hal utama yang dibutuhkan sebelum
melangkah kebisnis melalui e-commerce :
Ë Penyiapan
dan Penyimpanan Informasi
Sistem
penyimpanan electronic commerce harus mampu menyimpan data dalam jumlah besar
dengan berbagai format dan harus efisien dan efektif untuk mengakses data
tersebut.
Ë Jasa
Pencarian Informasi
Kemampuan
pencarian informasi secara online sangat penting untuk membantu para user untuk
mengakses data penting seperti informasi produk,jasa, konsumen, pemasok, dan
agen pemerintah.
Ë Electronic
Payment
Pada
sistem electronic commerce diperlukan metode untuk pembayaran biaya pengiriman
data, biaya produksi, dan jasa. Electronic Payment terdiri atas mata uang
digital (smart cards dan electronic money), pembayaran melalui kartu kredit,
serta electronic cheks.
Ë Security
Service
Sistem
security yang dirancang khusus seperti authentication of data dan entitas yang
bisa mengakses sistem, pengendalian akses oleh yang tidak berhak, integritas
data, dan non-repudiation.
Ë Connectivity
Pada
lingkungan electronic commerce saat ini, ada peningkatan jumlah client. User
bisa menggunakan Tv, radio, komputer PC, laptop dan telepon seluler untuk
mengakses informasi.
Ë Kebijakan
dan Ketentuan Hukum
Ketentuan
hukum dalam dunia electronic commerce berhubungan dengan hukum di dunia maya.
v Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
tentang e-commerce
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan
Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai
berikut :
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa
peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung
hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :
§ Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
§ Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
§ Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
§ Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Perdata
§ Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang
§ Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
§ Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
§ Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
§ Undang-Undang
Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
§ Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
§ Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
§ Peraturan
Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan
dibidang Perbankan.
§ Serta
undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce.
& Aplikasi
umum pada yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
1. E-mail dan Messaging
2. Content Management Systems
3. Dokumen, spreadsheet, database
4. Akunting
dan sistem keuangan
5. Informasi pengiriman dan pemesanan
6. Pelaporan
informasi dari klien dan enterprise
7. Sistem pembayaran domestik dan internasional
8. Newsgroup
9. On-line Shopping
10. Conferencing
11. Online Banking
Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini
antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal. Untuk di Indonesia,
bisa dilihat tradeworld.com, bhineka.com, fastncheap.com, dll.
G. TUJUAN dari APLIKASI E-COMMERCE
Orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat
internet hanya membutuhkan akses internet dan interface-nya menggunakan web
browser Menjadikan portal e-commerce / e-shop tidak sekedar portal belanja,
tapi menjadi tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas,
membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat
informasi (release, product review, konsultasi, etc).Pengelolaan yang
berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan konvensional dan
virtual : Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis, Informatif dan
komunikatif Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis Model
pembayaran : kartu kredit atau transfer.
H.
KEUNTUNGAN E-COMMERCE
-
Keuntungan
bagi konsumen:
{ Harga lebih murah
{ Belanja cukup pada satu tempat
-
Keuntungan
bagi pengelola bisnis :
{ Efisiensi
{ Tanpa kesalahan
{ Tepat waktu
-
Keuntungan
bagi manajement :
{ Peningkatan pendapatan
{ Loyalitas pelanggan
I. KEKURANGAN E-COMMERCE
{ Penipuan
dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
{ Hukum
yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar