Blogger Backgrounds

Jumat, 22 Juni 2012

E-COMMERCE


E-COMMERCE
Tugas PK & TI2C
Nama : Lia Septyana M
Kelas : 1EB21
NPM : 24211095
Posting : 12.58
Tanggal : Sabtu,23-06-2012
A.   PENGENALAN

ElectronicCommerce=Comercial/Transaksi/Bisnis/Jual-Beli.
eCommerce=Proses jual-Beli atau transakasi yang dilakukan dengan kedua pihak (penjual dan pembeli) yang dilakukan dengan media Elektronic.Proses komersial menggunakan media elektronik sebenarnya sudah berkembang sejak tahun 1970 dan 1980, contohnya adalah Electronic Data Interchange (EDI tahun 1970) dan Electronic Fund Transfer(EFT 1980),  ATM (Auto Teller Machine/Anjungan Tunai Madiri) juga termasuk e-Commerce, selain itu transaksi yg dilakukan teller bank via telpon juga masuk sebagai e-commerce. Umumnya orang berfikir e-commerce adalah online shopping - belanja di, membeli barang melalui Web. Web shopping / online shopping sebetulnya hanya sebagian kecil sekali dari belantara e-commerce. Web shopping yang termasuk di dalamnya transaksi online stok, mendownload software langsung dari web sebetulnya menghubungkan bisnis ke konsumen ini hanya sekitar 20% dari total e-commerce, sedang sebagian besar sebetulnya lebih banyak berupa hubungan dagang bisnis ke bisnis yang memudahkan proses pembelian antar perusahaan-perusahaan.
   Banyak orang berharap supaya dimungkinkan terjadinya transaksi mikro yang memungkinkan orang membayar dalam bentuk recehan -beberapa ribu / ratus rupiah - untuk mengakses content atau game di Internet. Transaksi yang sangat hot di e-commerce untuk barang-barang dagangan di Internet maupun melalui media elektronik lainnya, menurut Simba Information http://www.simbanet.com/ yang merupakan best seller adalah produk komputer, produk konsumer, buku dan majalah, musik dan produk entertainment (audio, video, TV). Bahkan sekarangpun banyak situs-situs yg menjual barang-barang kebutuhan pribadi atau keluarga seperti kosmetik,sepatu,tas,dl.


B.   PENGERTIAN

E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemprosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS $12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1.    Menyediakan harga kompetitif
2.    Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah
3.    Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4.    Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5.    Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6.    Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7.     Mempermudah kegiatan perdagangan


C.   KELEBIHAN ELECTRONIC COMMERCE

Electronic Commerce mampu menangani masalah, diantaranya :
     Otomatisasi , proses otomatisasi menggantikan proses manual.
     Integrasi, proses yang terintegrasi akan meningkatkan efesiensi dan efektivitas proses.
     Publikasi, memberikan jasa promosi dan komunikasi atas produk dan jasa yang ditawarkan.
     Interaksi, pertukaran data atau informasi antara berbagai pihak yanng meminimalkan .
     Transaksi, kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan transaksi yang melibatkan institusi lainnya sebagai pihak yang  menangani pembayaran.



D.   JENIS-JENIS E-COMMERCE

Secara umum e-commerce meliputi aktivitas-aktivitas bisnis secara online untuk produk dan jasayang bisa dibagi kedalam dua jenis e-commerce, yaitu:
1.    Business to consumen (B2C)
Kelompok ini juga disebut transaksi pasar. Pada transaksi pasar konsumen mempelajari poduk yang ditawarkan melalui publikasi elektronik , membelinya dengan electronic cash dan sistem secure payment, kemudian minta agar barang dikirimkan .
2.    Business to business (B2B)
Kelompok ini disebut sebagai transaksi antar perusahaan. Peruusahaan,pemerintah, dan organisasi lainnya bergantung pada komunikasi antar komputer sebagai sarana bisnis yang cepat,ekonomis, dan dapat diandalkan.
Perkembangan yang terrjadi dewasa ini 2 jenis e-commerce tersebut dikembangkan lagi menjadi beberapa jenis yaitu:
1.    Costumer to costumer (C2C)
2.    Goverment to nation (G2N)

E.   KOMPONEN UTAMA E-COMMERCE

1.    Electronic Data Interchange
Electronic Data Interchange(EDI) didefinisikan sebagai pertukaran data antar komputer antar organisasi atas suatu informasi terstruktur dalam format yang standar dan bisa diolah oleh komputer.
Komponen utama dari EDI standar adalah :
Ø  Data Element
Ø  Data Segment
Ø  Transaction Set
Ø  Fungtional Group
2.    Digital Currency
Digital Currency dimaksudkan untuk memungkinkan user untuk memindahkan dananya secara elektronik dalam lingkungan kerja tertentu.
Jenis-jenis digital currency :
Ø  Electronic Cash
Ø  Micropayment
3.    Electronic Catalogs
Electronic Catalogs(e-catalogs) telah berada pada aplikasi komersil yang dirancang untuk internet dan merupakan komponen utama dari sistem e-commerce. E-catalogs merupakan antar muka (GUI) yang umumnya berbentuk halaman WWW dimana menyediakan informasi tentang penawaran produk dan jasa.
4.    Intranets dan Extranets
Intanet merupakan hanya kumpulan web site yang dimiliki oleh suatu kelompok yang bisa diakses hanya oleh anggota kelompok tersebut. Sedangkan extranets merupakan area tertentu dari internet yang bisa diakses oleh kelompok diluar anggota kelompok intranet , tetapi dengan otorisasi tertentu.

F.    PERTIMBANGAN BISNIS E-COMMERCE

Hal utama yang dibutuhkan sebelum melangkah kebisnis melalui e-commerce :
Ë Penyiapan dan Penyimpanan Informasi
Sistem penyimpanan electronic commerce harus mampu menyimpan data dalam jumlah besar dengan berbagai format dan harus efisien dan efektif untuk mengakses data tersebut.
Ë Jasa Pencarian Informasi
Kemampuan pencarian informasi secara online sangat penting untuk membantu para user untuk mengakses data penting seperti informasi produk,jasa, konsumen, pemasok, dan agen pemerintah.
Ë Electronic Payment
Pada sistem electronic commerce diperlukan metode untuk pembayaran biaya pengiriman data, biaya produksi, dan jasa. Electronic Payment terdiri atas mata uang digital (smart cards dan electronic money), pembayaran melalui kartu kredit, serta electronic cheks.
Ë Security Service
Sistem security yang dirancang khusus seperti authentication of data dan entitas yang bisa mengakses sistem, pengendalian akses oleh yang tidak berhak, integritas data, dan non-repudiation.
Ë Connectivity
Pada lingkungan electronic commerce saat ini, ada peningkatan jumlah client. User bisa menggunakan Tv, radio, komputer PC, laptop dan telepon seluler untuk mengakses informasi.
Ë Kebijakan dan Ketentuan Hukum
Ketentuan hukum dalam dunia electronic commerce berhubungan dengan hukum di dunia maya.

v  Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang e-commerce
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :
§  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
§  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
§  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
§  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
§  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
§  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
§  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
§  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
§  Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
§  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
§  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
§  Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.
§  Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce.

& Aplikasi umum pada yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
1.     E-mail dan Messaging
2.     Content Management Systems
3.     Dokumen, spreadsheet, database
4.    Akunting dan sistem keuangan
5.     Informasi pengiriman dan pemesanan
6.    Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
7.     Sistem pembayaran domestik dan internasional
8.    Newsgroup
9.     On-line Shopping
10.  Conferencing
11.  Online Banking
Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal. Untuk di Indonesia, bisa dilihat tradeworld.com, bhineka.com, fastncheap.com, dll.

G.   TUJUAN dari APLIKASI E-COMMERCE

Orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya membutuhkan akses internet dan interface-nya menggunakan web browser Menjadikan portal e-commerce / e-shop tidak sekedar portal belanja, tapi menjadi tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas, membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat informasi (release, product review, konsultasi, etc).Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan konvensional dan virtual : Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis, Informatif dan komunikatif Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis Model pembayaran : kartu kredit atau transfer.

H.   KEUNTUNGAN E-COMMERCE

-       Keuntungan bagi konsumen:
{  Harga lebih murah
{  Belanja cukup pada satu tempat
-       Keuntungan bagi pengelola bisnis :
{  Efisiensi
{  Tanpa kesalahan
{  Tepat waktu
-       Keuntungan bagi manajement :
{  Peningkatan pendapatan
{  Loyalitas pelanggan


I.      KEKURANGAN E-COMMERCE

{  Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
{  Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar