Defisit
Anggaran Negara Tahun 2011 Dua Kali Tahun Sebelumnya
Tulisan
ke-7
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan, kenaikan
pendapatan negara lebih kecil ketimbang kenaikan belanja negara tahun 2011 atau
angka defisit anggaran negara tahun 2011 dua kali lebih besar dari angka
defisit tahun 2010. Ketua BPK Hadi Poernomo menyebutkan, realisasi pendapatan
negara dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2011 tercatat Rp 1.211 triliun,
sedangkan realisasi belanja negara Rp 1.295 triliun.
“Pendapatan negara tahun 2011 mencapai 103,5% dibanding anggaran Rp 1.170
triliun. Pendapatan negara tersebut naik Rp 216 triliun atau naik 21,64%
dibanding realisasi pendapatan negara tahun 2010 yang mencapai Rp 995 triliun,”
Hadi menyatakannya ketika Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di
Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/6).
Sidang Paripurna DPD mengagendakan penyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun
2011 oleh BPK yang dibacakan Ketua BPK. Setelah memeriksa LKPP tahun 2011, BPK
mencatat bahwa dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2011 Pemerintah
melaporkan realisasi pendapatan Rp 1.211 triliun dan realisasi belanja Rp 1.295
triliun. Pendapatan negara tahun 2011 mencapai 103,5% dibanding anggaran yang
mencapai Rp 1.170 triliun.
Ia menjelaskan, jenis pendapatan negara yang kenaikannya
paling tinggi tahun 2011 ialah penerimaan perpajakan. Tahun 2011, realisasi
penerimaan perpajakan Rp 874 triliun atau 99,43% dari anggaran yang mencapai Rp
879 triliun. “Realisasi penerimaan perpajakan tersebut naik Rp 150,57 triliun
atau naik 20,82% dari realiasasi penerimaan perpajakan tahun 2010 yang mencapai
Rp 723 triliun,” Hadi menyambung.
Sementara itu, belanja negara tahun 2011 yang meliputi
belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah Rp 1.295 triliun atau 98,11%
dari anggaran yang mencapai Rp 1.321 triliun. Belanja negara tahun 2011
mengalami kenaikan menjadi Rp 253 triliun atau 124,28% jika dibandingkan
belanja negara tahun 2010 yang mencapai Rp 1.042 triliun.
Namun, kenaikan pendapatan negara lebih kecil dibanding
kenaikan belanja negara, sehingga menimbulkan defisit anggaran negara yang
semakin besar. Defisit anggaran tahun 2011 mencapai Rp 84 triliun atau hampir
dua kali defisit anggaran negara tahun 2010 yang mencapai Rp 47 triliun.
“Defisit anggaran negara yang meningkat diimbangi kenaikan pembiayaan,” Hadi
menjelaskan. Pembiayaan tahun 2011 mencapai Rp 131 triliun atau 142,39%
dibandingkan pembiayaan tahun 2010 yang mencapai Rp 92 triliun.
Ketua DPD Irman Gusman menyatakan, hasil pemeriksaan BPK
terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara memiliki arti
penting guna mendukung perwujudan good governance. Merujuk fungsi
pengawasan DPD atas pelaksanaan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (UU APBN), penyampaian LHP atas LKPP oleh BPK merupakan masukan sangat
berharga dalam menilai kinerja Pemerintah.
Penyampaian LHP atas LKPP Tahun 2011 oleh BPK merupakan
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPD dalam Pasal 22D ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya
pengawasan atas pelaksanaan UU APBN, serta Pasal 224 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar