Blogger Backgrounds

Selasa, 03 Juli 2012

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL (2)

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL (2)

Tugas Minggu ke-12



Penanaman Modal adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.

Investasi merupakan tambahan stok barang modal tahan lama yang akan memperbesar peluang produksi di masa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruhan tingkat output dan kesempatan kerja dalam jangka pendek. Apabila penemuan-penemuan baru atau pembebanan pajak yang ringan atau pasar-pasar yang semakin berkembang memberikan insentif bagi investasi-investasi yang ada, yang membuat permintaan agregat meningkat sementara output dan kesempatan kerja tumbuh dengan cepat. Penggunaan tenaga kerja penuh dapat dicapai dengan cara menaikkan jumlah investasi oleh para pengusaha. Bila investasi tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku. Investasi juga merupakan pengkaitan sumber-sumber dalam jangka panjang untuk menghasilkan laba di masa yang akan datang. Sekali investasi diputuskan maka perusahaan akan terikat pada jalan panjang di masa yang akan datang yang sudah dipilih, dan yang tidak mudah disimpangi. Investasi

banyak mengandung resiko dan ketidakpastian.



A. Penanaman Modal Dalam Negeri


  •  PENGERTIAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

Pasal 1

(1) Yang dimaksud dalam Undang-undang inidengan “Modal Dalam Negeri ialah :

Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak danbenda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swastaasing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan gunamenjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur olehketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang PenanamanModal Asing.

(2) Pihak swasta yangmemiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atasperorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlakudi Indonesia.

Pasal 2

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah :

Penggunaan daripada kekayaan sepertitersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untukmenjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

Penjelasan undang – undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
“Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta.
Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri.



Penananaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
  •  Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
· Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu

· Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri

· Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.

· Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
  • Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:

· Menyerap banyak tenaga kerja

· Termasuk skala prioritas tertinggi

· Melakukan alih teknologi

· Melakukan industri pionir

· Menjaga kelestarian lingkungan hidup

  •  Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri

1. Potensi dan karakteristik suatu daerah

2. Budaya masyarakat

3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional

4. Peta politik daerah dan nasional

5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

  •  Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri

1. Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung

2. Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia

3. Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah

4. Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll

5. Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah

6. Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

  •  Pengalihan Saham Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing

Berdasarkan UU. No.40 tahun 2007 perseroan (PT) dapat melakukan pengalihan saham dengan syarat sudah disetujui dalam rapat pemegang saham (RUPS). Bila dalam anggaran dasar perusahaan dicantumkan adanya keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya atau di internal, perioritas pertama hak untuk membeli saham ditawarkan secara internal baru kemudian ditawarkan kepada pihak eksternal (pasal 57 UU No.40 tahun 2007)

Dalam konteks penanaman modal terjadi pengalihan seluruh (100%) kepemilikan saham asing dalam perusahaan penanaman modal asing yang telah memiliki izin prinsip atau izin usaha dan sudah berbadan hukum (PT) kepada penanam modal dalam negeri sehingga seluruh modal perseroan menjadi modal dalam negeri, perusahaan wajib mengajukan izin prinsip atau izin usaha (pasal 24 ayat 2 Perka Ka BKPM No.12 tahun 2009) dan status perusahaan berubah dari penanaman modal asing menjadi penanaman modal dalam negeri. Hal ini sesuai definisi penanaman modal asing (pasal 1 ayat 3 Perka No.12 tahun 2009) menyebutkan bahwa Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Jadi karena modal asing tidak adalagi yang tersisa maka perusahaan disebut penanaman modal dalam negeri.

Demikian juga perusahaan penanaman modal dalam negeri mempunyai izin prinsip dan izin usaha sudah badan hukum (PT) terjadi perubahan dalam modal perseroan karena masuknya modal asing seratus persen (100%) atau hanya sebagian saja, wajib mengajukan izin prinsip atau izin usaha penanaman modal asing karena status perusahaan berubah dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing. Jadi sekecil apapun modal asing masuk kedalam perusahaan penanaman modal dalam negeri akan mengubah status penanaman modal dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing.

Persyaratan utama proses pengalihan saham perusahaan penanaman modal asing atau dalam negeri adalah persetujuan seluruh pemegang saham mengalihkan atau menjual saham perusahaan kepada pihak lain yang dicatat kemudian didokumentasikan dalam RUPS. Bagi perubahan kepemilikan saham asing menjadi saham dalam negeri diperlukan surat pengantar dari BKPM dan permohonan diajukan kepada PTSP daerah (Prov/Kab/Kota) karena kewenangan urusan penanaman modal dalam negeri ada di daerah. Untuk perubahan saham dalam negeri menjadi saham asing dilampirkan surat pengantar dari daerah sesuai kewenangannya dan permohonan diajukan kepada PTSP BKPM karena pma bukan kewenangan daerah.

Perusahaan punya pertimbangan sendiri dalam kegiatan penanaman modal apakah memiliki atau tidak memiliki pendaftaran karena tidak butuh fasilitas fiskal atau memiliki izin prinsip karena membutuhkan fasilitas fiskal. Bagi perusahaan penanaman modal negeri berbadan hukum (PT) yang tidak memiliki izin prinsip atau belum memiliki izin usaha dan izin prinsip, kemudian melakukan perubahan penyertaan modal perseroan karena masuknya seluruh atau sebagian modal asing sehingga modal perseroan (PT) terdapat modal asing wajib melakukan pendaftaran penanaman modal asing sehingga status perusahaan menjadi perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan perusahaan penanaman modal asing sudah berbadan hukum (PT) yang memiliki pendaftaran dan kemudian terjadi perubahan penyertaan modal perseroan karena keluarnya seluruh modal asing wajib melakukan pendaftaran dan status perusahaan berubah dari pma menjadi pmdn. Permohonan pendaftaran penanaman modal diajukan ke PTSP BKPM bagi pma dan ke daerah bagi pmdn.

Penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri yang mengubah penyertaan modal dalam perseroan yang tercantum dalam izin prinsip dan izin prinsip perluasan penanaman modal harus memiliki izin prinsip perubahan. Didalam pasal 38 ayat 1 Perka BKPM No,12 tahun 2009 digaris bawahi lagi perubahan penyertaan modal dalam perseroan yang wajib memiliki izin prinsip perubahan meliputi perubahan presentase kepemilikan saham asing serta perubahan nama dan negara asal pemilik modal asing. Lebih jelasnya bila yang berubah hanya jumlah presentase saham diantara pemilik saham asing dan nama pemegang saham serta asal negara berbeda wajib memiliki izin prinsip perubahan. Namun bila asal negara pemegang saham yang baru tidak berbeda cukup melaporkan saja di BKPM.

Pada akhirnya setiap terjadi perubahan kepemilikan saham perlu dibuat akta perubahan yang mengubah modal perseroan. Perubahan akta perusahaan tersebut wajib disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.


B. Penanaman Modal Asing (PMA)
  •  Pengertian Penanaman Modal Asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :

1. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.

2. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.

3. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

  • Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,

  • Badan Usaha Modal Asing

Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :

a.Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.

b.Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.

Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
  • FAKTOR-FAKTOR PENARIK MASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri. Salah satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman modal asing langsung (PMA).

Untuk menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk

1. mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.

2. meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.

3. membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian ini.

Untuk menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu:

· faktor eksternal

· faktor internal.

Faktor eksternal yang mempengaruhinya adalah

1. Kebijaksanaan dan political will negara pemilik modal

2. Kurangnya kesempatan berusaha dinegara maju.

3. Langka sumber daya.

4. Nilai mata uang menaik.

5. Perubahan teknologi.

Faktor internal yang mempengaruhi adalah:

1. Cicilan utang negara berkembang semakin membengkak.

2. Kebijaksanaan dan situasi politik dinegara penerima.

3. Tersedianya sumber daya yang melimpah.

4. Laju pertumbuhan ekonomi

5. Nilai mata uang yang menurun.



Dari data sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah meningkat pesat sejak diumumkan kebijaksanaan penanaman modal asing sampai dengan tahun 1997. Namun setelah tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan politik jumlah PMA yang masuk telah menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di lndoensia, sektor yang diminati oleh investor asing adalah sektor industri terutama makanan, tekstil dan elektronik. Hal ini disebabkan oleh sumber daya manusia Indonesia yang melimpah dan tidak memerlukan skill tinggi. Negara yang paling banyak memasukkan modal ke lndonesia bukan datang dari negara kaya seperti Amerika Serikat dan Eropa, tetapi datang dari negara Asia yaitu Jepang dan Korea Selatan. Ternyata kedekatan geografis dapat mempercepat mengalir modal ke negara lain. Penelitian ini hanya menguji faktor-faktor yang mempengaruhi PMA dari dalam negeri (internal) saja. Ditemukan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat upah dapat mempengaruhi masuk PMA ke lndonesia. Untuk memperbesar PDB perlu untuk memperbesar nilai PDB, maka perlu untuk mencari sumber-sumber yang persepektif dapat dikembangkan seperti sektor perkebunan dan perikanan karena mempunyai kekuatan pasar ekspor yang kuat. Tingkat upah rendah belum cukup untuk mendorong PMA mengalir ke lndonesia karena tingkat produktifitas ienaga kerja lndonesia masih rendah. Oleh karena itu perlu peningkatan produktifitas tersebut dengan cara memberikan pendidikan dan pelatihan yang benar-benar berorientasi pasar kerja. Peranan penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, bantuan luar negeri dan tabungan domestik terhadap tingkat produk domestik bruto di Indonesia. Masih tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia sampai sekarang mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Penanaman Modal asing langsung merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu
proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.






SUMBER :


1 komentar:

  1. makasih infonya..
    kunjungan balik yaa.. :)
    Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
    :)
    twitter : @profiluii

    BalasHapus