Octa Indria
Linda
Prastica
Agnestasia
Kelas : 1EB21
1. Jelaskan bentuk
perusahaan dan beri 5 contoh!
2. Sebutkan dan jelaskan
tentang lembaga keuangan di Indonesia?
3. Apa yang dimaksud
merger,kartel,joint ventura?
Jawaban:
1. a) Perseroan komanditer
(CV) adalah perjanjian kerjasama antara 2 orang atau lebih,dengan akta
pendirian yang dibuat dihadapan notaris yang berwenang.
Contoh: -
Cv karya bersama
-
Cv Rion Putra Perkasa
-
Cv Karya Perdana
-
Cv Solo Teknik
-
Cv Muara Agung
Teknik
b) Perseroan terbatas (PT) adalah salah satu
bentuk perusahaan yang populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh
para pelaku bisnis. PT juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang
saham atau pemilik modal dalam berusaha.
Contoh: -
PT. Colombia
-
PT. Metbelossa
-
PT. Unilever
-
PT. Indofood Sukses Makmur
-
PT. Coca-cola
c)Yayasan
adalah bentuk usaha tetapi tidak berupa perusahaan karena tidak mencari
keuntungan,dan didirikan untuk sosial
dan berbadan hukum
Contoh: -
Yayasan Panti Jompo
- Yayasan Yatim Piatu
- Yayasan Lembaga konsumen Indonesia
- Yayasan pada Sekolah
- Yayasan Pendidikan Islam
d)Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Contoh: - KUD
- Koperasi Sekolah
- Koperasi Karyawan
- Koperasi Perusahaan
- Kopersi Departemen
e)Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung .
Contoh:
- Asuransi Kerugiaan
-
Asuransi Jiwa
-
Asuransi Sosial
-
Reasuransi
-
Broker Asuransi
f)Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam
penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee dalam jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Contoh: -
Adira Finance
- Summit Oto Finance
-Mandala Finance
-Bussan Auto Finance
-Indo Mobil Finance
g)Perseroan Terbatas Negara
Contoh: -
PLN
-
Pelni
-
Pertamina
-
Telkom
-
Jasamarga
2. Sebutkan dan jelaskan tentang Lembaga
Keuangan diIndonesia !
Jawab :
- Lembaga keuanagn adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk
asset keuanagn atau tagihan ditagihan dibandingkan set non financial atau set
rill.Lembaga keuangan bertindak sebagai lembaga yang menyediakan jasa keuangan
bagi nasabahnya,dan pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi bagi
nasabahnya,dan pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari
pemerintah.
Struktur dalam lembaga
keungan di Indonesia:
A. Lembaga Keuangan
Depository adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam bentuk simpanan.
B. Lembaga Keuangan Non Depository adalah lembaga keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat namun tidak berbentuk lembaga perbankan.
3) Apa yang dimaksud Merger,Kartel,Joint Ventura?
Jawab:A. Merger adalah penggabungan dua perusahaan
menjadi satu dimana perusahaan yang memerger mengambil atau membeli semua
assets dan liabilities perusahaan yang di merger dengan begitu perusahaan yang
memerger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang dimerger berhenti
beroprasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di
perusahaan yang baru
B)
Kartel adalah kelompok produsen independent yang bertujuan menetapkan harga
untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli ,kertel
dilarang dihampir disemua negara. Walaupun
demikian,kertel kertel tetap ada baik dalam lingkuo nasional maupun
internasional,formal maupun informal.
C)
Joint Ventura adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih
untuk mengusahakan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar