Blogger Backgrounds

Kamis, 13 November 2014

Tugas Softskill ke-3 Etika Profesi Akuntansi

Tugas Softskill ke-3
Etika Profesi Akuntansi

Nama : Lia Septyana Maharany
Kelas : 4EB18
NPM :24211095


     a.    Whistle Blowing
Whistle blowing  adalah tindakan seorang pekerja yang memutuskan untuk melapor kepada media, kekuasaan internal atau eksternal tentang hal-hal ilegal dan tidak etis yang terjadi di lingkungan kerja.
Menurut Vardi dan Wiener (1996), tindakan seperti ini termasuk tindakan menyimpang karena menyalahi aturan inti pekerjaan dalam perusahaan yang harus dipatuhi oleh semua pekerja. Sedangkan menurut Moberg (1997), tindakan ini dikategorikan sebagai penghianatan terhadap perusahaan.
Whistle Blowing dalam perusahaan (misalnya atasan) dapat disebut sebagai perilaku menyimpang tipe O jika termotivasi oleh identifikasi perasaan yang kuat terhadap nilai dan misi yang dimiliki perusahaan, dengan kepedulian terhadap kesuksesan perusahaan itu sendiri. Whistle blowing yang bersifat “pembalasan dendam” dikategorikan sebagai perilaku menyimpang tipe D karena ada usahan untuk menyebabkan suatu bahaya. Menurut (Dworkin & Nera, 1997) menganggap whistle blowing sebagai suatu bentuk tindakan kewarganegaran yang baik, harus didorong dan bahkan dianugerahi penghargaan. Menurut (Near & Miceli, 1986) whistle blowing biasanya dipandang sebagai perilku menyimpang. Atasan menganggapnya sebagai tindakan yang merusak yang kadang berupa langkah pembalasan dendam yang nyata.
Whistle blowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal. Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecuranganyang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya. Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oelh perusahaan lalu membocorkan kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

     b.    Alasan terjadinya Whistle Blowing
1.     Pergerakandalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, dan kepedulian sosial dari para pekerja.
2.    Keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi pergerakan informasi.
3.    Akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntut whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini (Rothschild & Miethe, 1999).
     c.    Creative Accounting
Creative accounting menggunakan pemikiran kreatif dalam menyusun keuangan yang identik dengan manipulasi dan kecurangan akuntansi. Hal ini terjadi karena dalam proses creative accounting memanfaatkan grey-area yang terdapat pada sistem akuntansi.
Creative accounting biasanya digunakan oleh manajemen untuk meningkatkan laba perusahaan agar mendapatkan reward dari pemilik perusahaan. Namun, dalam proses mendapatkan laba perusahaan, manajemen menggunakan berbagai teknik creative accounting yang terkadang ilegal dan hanya bertahan sementara. Teknik yang dilakukan oleh manajemen terkadang tidak diketahui oleh pengguna laporan keuangan sehingga dapat merugikan pengguna laoran keuangan dan menyebabkan terjadinya asimetri informasi.
Creative Accounting terdiri dari 2 kata yaitu “creative” yang artinya kebolehan seseorang menciptakan ide baru yang efektif, dan kata “akuntansi” yang artinya pembukuan tentang financial events yang senantiasa berusaha untuk setia kepada kondisi keuangan yang sebenarnya. Menurut Amat, Blake dan Dowd (1999) creative accounting adalah sebuah proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk didalamnya standar, teknik,dsb) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan. Sedangkan menurut Stolowy dan Breton (2000) creative accounting adalah sebuah bagian dari “accounting manipulation” yang terdiri dari “earning management”, “income smoothing”, dan “creative accounting” itu sendiri. Dalam pemahaman Sulistiawan (2010), creative accounting adalah alat sebagai bagian perilaku manusia untuk mencapai tujuannya.
Sehingga “creative accounting” yaitu akar dari sejumlah skandal akuntansi, dan banyak usulan untuk reformasi akuntansi-biasanya berpusat pada analisis diperbaharui modal dan faktor produksi yang benar akan mencerminkan bagaimana nilai tambah.

     d.    Fraud Accounting
Menurut Alison (2006) mendefinisikan kecurangan (fraud) sebagai bentuk penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.

     e.    Contoh Fraud
1.     Contoh kasus Fraud Accounting “Melinda Dee”
Kejahatan yang dilakukan tersangka mantan manajer senior Citibank Gedung Land Mark di Jl.Jend. Sudirman, Jakarta Pusat Melinda Dee (47) dinilai polisi berkategori terbesar sebagai kasus yang ditangani pada tahun 2011. Melinda dikabarkan bisa melakukan kejahatannya dengan melakukan pertemuan dengan nasabahnya. Pada pertemuan tersebut melinda meminta nasabahnya yeng merupakan perusahaan besar untuk mendatangani dokumen kosong. Melinda juga memanfaatkan kecantikannya untuk merayu nasabah agar calon korban itu mau mempercayakan uangnya untuk dikelola sebagai investasi oleh tersangka. Selain menggelapkan uang nasabahnya tanpa sepengatahuan pemilik rekening, Melinda diduga kerap melakukan pembobolan dana Citibank dengan cara menipu. Berikut ini sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan aparat kepolisisn, diantara mobil Hummer keluaran 2010 yang dibeli secara kredit dengan uang muka Rp 310 juta yang dibayarkan dari salah satu nasabah tersebut. Kemudian, mobil Mercedes 2010 yang dibeli secara kredit dengan uang muka Rp 246 juta yang juga dibayar dari dana nasabah. Kemudian, mobil Ferari tahun 2010. Uang muka kedua mobil Ferari tersebut sebesar Rp 1,6 Miliar. Barang bukti lain terdiri terdiri dari 29 formulir transfer. Dikatakan, pihaknya masih membutuhkan izin untuk membuka 30 rekening yang sudah diblokir. Selain itu, pihkanya juga menemukan rekening baru senilai Rp 11 Miliar lebih, namun ini masih diselidiki apakah diperoleh dari nasabah atau lainnya. Penyidikan juga masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pengejaran aset yang diduga hasil kejahatan. Berdasarkan penyelidikan, diketahui tersangka juga membeli sebuah apartemen di kawasan SCBD secara kredit. Mabes Polri masih melakukan penyelidikan terhadap saksi penting lainnya, yang saat ini telah mencapai lebih dari 15 orang. Dalam gelar kasus kejahatan perbankan ini, Mabes Polri juga menggelar sejumlah barang bukti, terutama terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank. Barang bukti itu terdiri dari dokumen-dokumen dan puluhan handphone.
2.    Perusahaan  terbesar ke  tujuh di AS yang   bergerak di bidang industri  energi
Para manajernya  memanipulasi  angka  yang menjadi  dasar  untuk memperoleh kompensasi moneter yang   besar. Praktik kecurangan yang dilakukan antara  lain  yaitu di Divisi Pelayanan Energi,  para  eksekutif melebih-lebihkan nilai kontrak  yang  dihasilkan  dari  estimasi  internal.  Pada  proyek  perdagangan  luar negerinya  misal  di  India  dan  Brasil,  para  eksekutif  membukukan  laba  yang mencurigakan.  Strategi  yang  salah,  investasi  yang  buruk  dan  pengendalian keuangan  yang  lemah  menimbulkan  ketimpangan  neraca  yang  sangat  besar  dan harga  saham  yang dilebih-lebihkan. Akibatnya  ribuan  orang  kehilangan  pekerjaan dan  kerugian pasar milyaran dollar pada nilai pasar (Schwartz, 2001; Mclean, 2001). Kasus  ini  diperparah  dengan  praktik  akuntansi  yang  meragukan  dan  tidak independennya  audit  yang  dilakukan  oleh  Kantor  Akuntan  Publik  (KAP)  Arthur Andersen  terhadap  Enron.  Arthur  Anderson,  yang  sebelumnya  merupakan  salah satu  “The big  six”  tidak hanya melakukan memanipulasi  laporan keuangan Enron tetapi  juga  telah  melakukan  tindakan  yang  tidak  etis  dengan  menghancurkan dokumen-dokumen  penting  yang  berkaitan  dengan  kasus  Enron.  Independensi sebagai  auditor  terpengaruh  dengan  banyaknya  mantan  pejabat  dan  senior  KAP Arthur Andersen yang bekerja dalam department akuntansi Enron Corp. Baik Enron maupun  Anderson,  dua  raksasa  industri  di  bidangnya,  sama-sama  kolaps  dan menorehkan sejarah kelam dalam praktik akuntansi. 
3.    Kasus BSM
Pt. Bank Syariah Mndiri (BSM) tersandung kasus fraud yang dilakukan tiga pejabat Kantor Cabang Utama Bogor (Kepala Cabang BSM Bogor M.Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM Cabang pembantu Bogor John Lopulisa) dan 1 orang debitur (Iyan Permana) , setelah pihak kepolisisan menetapkan adanya pembobolan dana lewat pembiayaan fiktif dari anak usaha Pt. Bank Mandiri (Persero) Tbk tersebut. Total kredit yang dicairkan adalah sebesar Rp 102 Milyar dengan kerugian mencapai Rp 52 Milyar (beberapa media menyebutkan Rp 59 Milyar). Modusnya adalah dengan melakukan pencairan kredit fiktif dengan menggunakan nama 197 debitur dimana 113 debitur adalah fiktif. Pencairan kredit tersebut dimulai sejak tahun 2011. Namun sampai saat sekarang yang baru kembali hanya Rp 43 Milyar. Sisanya, sebesar Rp 59 Milyar masih dalam pelacakan.
4.    Kasus Pada Pt. Kimia Farma
Terungkapnya kasus mark-up laporan keuangan PT. Kimia Farma yang overstated, yaitu adanya penggembungan laba bersih tahuan senilai Rp 32,668 Milyar (karena laporan keuangan yang seharusnya Rp 99,594 milyar ditulis Rp 132 milyar). Kasus ini melibatkan sebuah kantor akuntan publik yang menjadi auditor perusahaan tersebut ke pengadilan, meskipun KAP tersebut yang berinisiatif memberikan laporan adanya overstated (Tjager dkk.,2003). Dalam kasus ini terjadi pelanggaran terhadap prinsip pengungkapan yang akurat dan transparasi yang akibatnya sangat merugikan para investor, karena laba yang overstated ni telah dijadikan dasar transaksi oleh para investor untuk berbisnis.

Referensi :





Senin, 20 Oktober 2014

Etika Profesi Akuntansi

Nama : Lia Septyana Maharany
Kelas  : 4EB18
NPM  :24211095
Tugas ke-2
Etika Profesi Akuntansi

      A. Ethical Governance
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain-lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain-lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain-lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom. Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain-lain. Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara). Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah-tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom. Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etikanya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang

      B.  Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
1.     Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Menurut international Federation of Accountans (dalam Regar : 2003 ) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termaksuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintahan, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam artian sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi dokter harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
 Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut:
-       Keahlian (skill)
-       Karakter (character)
-       Pengetahuan (knowledge)
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Peran akuntan antara lain :
-       Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan.
-       Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
-       Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
-       Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
-       Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
-       Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.    Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yang berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. 
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih  di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3.    Nilai-Nilai Etika Vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai itu pada hakikatnya adalah sesuatu yang diinginkan (positif) atau sesuatu yang yang tidak diinginkan (negatif). Nilai merupakan sesuatu yang diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat positif, dalam arti menguntungkan atau menyenangkan dan memudahkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya yang berkaitan dengan nilai tersebut. Sebaliknya nilai merupakan sesuatu yang tidak diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat negatif, dalam arti merugikan atau menyulitkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi kepentingannya, sehingga dengan sendirinya nilai tersebut. Jadi bagaimana nilai etika dapat dihayati. Nilai-nilai etika terdiri dari :
-       Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan  konsisten.
-       Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
-       Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
-       Simplisitas      
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik adalah :
-       Budgetary accounting
-       Commitment accounting
-       Fund accounting
-       Cash accounting
-       Accrual accounting
4.    Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
- Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
- Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
      C. Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
      1.   Kode Perilaku Profesional
Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi meyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagai anggota profesi tersebut.
      2.  Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
-       Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
1.     Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
2.    Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
3.    Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skill professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis
4.    Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
5.    Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
-       Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
1.     Tanggung Jawab 
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2.    Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3.    Integritas.
”Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
4.    Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
5.    Due Care 
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.    Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

-       Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi.
1.     Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.    Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3.    Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4.     Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.
-       Prinsip Etika Profesi Akuntansi :
1.     Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.    Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.    Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.    Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya seperti kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan.
6.    Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.    Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.    Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
      1.     Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota  harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
      2.    Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
      3.    Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
      4.    Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
      5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
      6.    Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
      7.    Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
      8.    Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
  
      D. Etika dalam Audit
Etika
Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang.
Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. 
      1.     Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka. 
      2.    Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsekuensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
      3.    Tanggung Jawab Dasar Audit
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
-       Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
-       Sistem Akuntansi
 Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
-       Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
-       Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
-       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
      4.    Independensi  Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
-       Independensi dalam Fakta (Independence in fact)
              Auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan                        objektivitas.
-       Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance)
               Pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
-       Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, hal ini  harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
      5.    Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Indenpendensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu:
a.    Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam.
b. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public.
c.  Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public.
d.    Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.    Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b.    Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c.    Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d.    Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e.    Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

Referensi :