Pengertian
Uang , Sejarah Uang , dan Jenis-Jenis Uang
I. Pengertian Uang
Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.
II. Sejarah Uang
Pada jaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati.
Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang yang tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak , manik-manik, dan gigi binatang.
Pada zaman modern uang digunakan sebagai alat pembayaran. dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya.
III. Jenis -Jenis Uang
Jenis-Jenis Uang
Jenis-Jenis uang yaitu:
1)Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Orang Republik Indonesia.
Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
2)Uang Giral
Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.
Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.
3)Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
>> Uang logam memiliki dua macam nilai:
*Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
-Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
*Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
IV. Simpana Dalam Bentuk Giro
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Sedangkan Rekening giro menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Cek itu sendiri merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro dengan syarat dan ketentuan tersendiri, Syarat-Syarat hukum penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 dapat anda baca pada postingan saya sebelumnya yang berjudul Syarat-Syarat hukum penggunaan cek sebagai alat pembayaran.
V.Traveler's Checks
A traveler's Checks (also traveller's cheque, travellers cheque, traveller's check or traveler's check) is a preprinted, fixed-amount cheque designed to allow the person signing it to make an unconditional payment to someone else as a result of having paid the issuer for that privilege.
TERJEMAHAN
Sebuah cek (juga cek, pelancong cek, cek perjalanan atau cek perjalanan) adalah, cetakan tetap cek sejumlah dirancang untuk memungkinkan orang yang menandatangani untuk melakukan pembayaran tanpa syarat kepada orang lain sebagai hasil dari telah membayar penerbit untuk itu hak istimewa.
VI. Cashier's Check
A cashier's check (cashier's cheque, bank check, official check, demand draft, teller's check, bank draft or treasurer's check) is a check guaranteed by a bank. They are treated as guaranteed funds and are usually cleared the next day. It is the customer's right to request "next-day availability" when depositing a cashier's check in person. Most banks do not clear them instantly. However, banks are permitted to take back money from a "cleared" check one or two weeks later if subsequent processing finds it to be fraudulent. Because customers believe the checks have been found valid and have been converted to cash in hand, customers are readily defrauded by schemes that ask them to part with goods or a portion of the money if it is cleared in a timely manner.
TERJEMAHAN
Sebuah cek kasir (kasir cek, cek bank, cek resmi, demand draft, cek kasir, bank draft atau cek bendahara) adalah pemeriksaan dijamin oleh bank. Mereka diperlakukan sebagai dana dijamin dan biasanya dibersihkan pada hari berikutnya. Ini adalah hak pelanggan untuk meminta "hari berikutnya ketersediaan" ketika menyerahkan cek kasir secara pribadi. Sebagian besar bank tidak jelas mereka langsung. Namun, bank diijinkan untuk mengambil kembali uang dari "membersihkan" cek satu atau dua minggu kemudian jika pengolahan selanjutnya menemukan itu menjadi penipuan. Karena pelanggan percaya bahwa cek telah ditemukan valid dan telah dikonversi menjadi kas di tangan, pelanggan mudah ditipu oleh skema yang meminta mereka untuk berpisah dengan barang atau sebagian dari uang itu jika dibersihkan pada waktu yang tepat.
VII.Bank Draft
Alat pembayaran yang mudah dan aman. Gunakan Bank Draft untuk transaksi di luar negeri dengan mitra ataupun kerabat Anda.
Keuntungan:
1.Dana dapat dicairkan di bank di seluruh dunia.
2.Sebagai alat pembayaran yang aman, dibandingkan dengan membawa uang tunai.
3.Mendapat penggantian untuk draft yang hilang.
4.Dapat dibatalkan jika draft belum dicairkan ataupun transaksi tidak jadi dilaksanakan.
VIII.Money Order
A money order is an instrument that orders a sum of money to be paid to someone else. The buyer goes to a post office, grocery store or even a convenience store, pays for the order in the amount he wishes, along with a fee to the establishment selling it, and sends the order to the person he wants to pay. Because the money order must be paid for in full at the time of purchase, the payee is guaranteed the money will be paid to him.
TERJEMAHAN
Perintah uang adalah alat yang perintah sejumlah uang yang harus dibayar kepada orang lain. Pembeli pergi ke kantor pos toko, kelontong atau bahkan sebuah toko, membayar untuk order dalam jumlah yang dia inginkan, bersama dengan biaya untuk pendirian menjualnya, dan mengirimkan perintah untuk orang yang dia ingin membayar. Karena wesel harus dibayar penuh pada saat pembelian, penerima dijamin uang akan dibayar kepadanya.
IX.Cek Yang Belum Disetorkan
Cek yang belum disetorkan yaitu cek yang tidak dapat disetorkan ke sebuah bank dengan tertera sejumlah nominal tertentu”, sehingga setoran dengan menggunakan alat pembayaran yang tidak dapat diterima oleh bank tidak dapat dikelompokkan kedalam kas.
Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.
II. Sejarah Uang
Pada jaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati.
Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang yang tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak , manik-manik, dan gigi binatang.
Pada zaman modern uang digunakan sebagai alat pembayaran. dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya.
III. Jenis -Jenis Uang
Jenis-Jenis Uang
Jenis-Jenis uang yaitu:
1)Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Orang Republik Indonesia.
Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
2)Uang Giral
Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.
Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.
3)Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
>> Uang logam memiliki dua macam nilai:
*Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
-Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
*Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
IV. Simpana Dalam Bentuk Giro
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Sedangkan Rekening giro menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Cek itu sendiri merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro dengan syarat dan ketentuan tersendiri, Syarat-Syarat hukum penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 dapat anda baca pada postingan saya sebelumnya yang berjudul Syarat-Syarat hukum penggunaan cek sebagai alat pembayaran.
V.Traveler's Checks
A traveler's Checks (also traveller's cheque, travellers cheque, traveller's check or traveler's check) is a preprinted, fixed-amount cheque designed to allow the person signing it to make an unconditional payment to someone else as a result of having paid the issuer for that privilege.
TERJEMAHAN
Sebuah cek (juga cek, pelancong cek, cek perjalanan atau cek perjalanan) adalah, cetakan tetap cek sejumlah dirancang untuk memungkinkan orang yang menandatangani untuk melakukan pembayaran tanpa syarat kepada orang lain sebagai hasil dari telah membayar penerbit untuk itu hak istimewa.
VI. Cashier's Check
A cashier's check (cashier's cheque, bank check, official check, demand draft, teller's check, bank draft or treasurer's check) is a check guaranteed by a bank. They are treated as guaranteed funds and are usually cleared the next day. It is the customer's right to request "next-day availability" when depositing a cashier's check in person. Most banks do not clear them instantly. However, banks are permitted to take back money from a "cleared" check one or two weeks later if subsequent processing finds it to be fraudulent. Because customers believe the checks have been found valid and have been converted to cash in hand, customers are readily defrauded by schemes that ask them to part with goods or a portion of the money if it is cleared in a timely manner.
TERJEMAHAN
Sebuah cek kasir (kasir cek, cek bank, cek resmi, demand draft, cek kasir, bank draft atau cek bendahara) adalah pemeriksaan dijamin oleh bank. Mereka diperlakukan sebagai dana dijamin dan biasanya dibersihkan pada hari berikutnya. Ini adalah hak pelanggan untuk meminta "hari berikutnya ketersediaan" ketika menyerahkan cek kasir secara pribadi. Sebagian besar bank tidak jelas mereka langsung. Namun, bank diijinkan untuk mengambil kembali uang dari "membersihkan" cek satu atau dua minggu kemudian jika pengolahan selanjutnya menemukan itu menjadi penipuan. Karena pelanggan percaya bahwa cek telah ditemukan valid dan telah dikonversi menjadi kas di tangan, pelanggan mudah ditipu oleh skema yang meminta mereka untuk berpisah dengan barang atau sebagian dari uang itu jika dibersihkan pada waktu yang tepat.
VII.Bank Draft
Alat pembayaran yang mudah dan aman. Gunakan Bank Draft untuk transaksi di luar negeri dengan mitra ataupun kerabat Anda.
Keuntungan:
1.Dana dapat dicairkan di bank di seluruh dunia.
2.Sebagai alat pembayaran yang aman, dibandingkan dengan membawa uang tunai.
3.Mendapat penggantian untuk draft yang hilang.
4.Dapat dibatalkan jika draft belum dicairkan ataupun transaksi tidak jadi dilaksanakan.
VIII.Money Order
A money order is an instrument that orders a sum of money to be paid to someone else. The buyer goes to a post office, grocery store or even a convenience store, pays for the order in the amount he wishes, along with a fee to the establishment selling it, and sends the order to the person he wants to pay. Because the money order must be paid for in full at the time of purchase, the payee is guaranteed the money will be paid to him.
TERJEMAHAN
Perintah uang adalah alat yang perintah sejumlah uang yang harus dibayar kepada orang lain. Pembeli pergi ke kantor pos toko, kelontong atau bahkan sebuah toko, membayar untuk order dalam jumlah yang dia inginkan, bersama dengan biaya untuk pendirian menjualnya, dan mengirimkan perintah untuk orang yang dia ingin membayar. Karena wesel harus dibayar penuh pada saat pembelian, penerima dijamin uang akan dibayar kepadanya.
IX.Cek Yang Belum Disetorkan
Cek yang belum disetorkan yaitu cek yang tidak dapat disetorkan ke sebuah bank dengan tertera sejumlah nominal tertentu”, sehingga setoran dengan menggunakan alat pembayaran yang tidak dapat diterima oleh bank tidak dapat dikelompokkan kedalam kas.