Nama : Lia Septyana Maharany
NPM : 24211095
Kelas : 4EB18
Tugas
ke-13
AKUNTANSI
INTERNASIONAL
(PERPAJAKAN
INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER)
1.
Apakah yang dimaksud dengan Kenetralan
Pajak ? Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha ? Apakah ini baik
atau buruk ?
Jawab
:
Kenetralan Pajak
adalah karakteristik bahwa pajak tidak mengganggu aliran alami modal ke arah
penggunaan yang paling produktif.
Netralitas pajak
berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber
daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi,
seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak.
Ekuitas pajak berarti
wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak
yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan bagaimana menginterpretasikan konsep
ini. Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak
dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan
tarif pajak negara asing.
2.
Apa peranan kredit pajak dalam
perpajakan internasional ? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak
bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
Jawab
:
a.
Peranan pajak dalam perpajakan
internasional :
Kredit pajak
dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan
tidak terlalu jelas (ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian
laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk perusahaan domestik). Deviden
yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung
kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar) ditambah
seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk
perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang
kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
b.
Pertimbangan yang menyebabkan kredit
pajak tidak mencapai hasil yang diinginkan :
Pembayaran deviden
(termasuk seluruh pajak pungutan), x pajak asing yang dapat di kreditkan, dan
laba setelah pajak penghasilan luar negeri.
3.
Jelaskan secara singkat inti keuntungan
dan kerugian dari : (1) klasik, (2) pemotongan nilai, (3) penuduhan.!
Jawab
:
a. Klasik
-
Keuntungan :
Pajak perusahaan
merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak
korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan.
Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk
pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan
perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh
pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang
dipungut.
-
Kerugian :
Adanya pajak ganda
dari deviden. Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan
dikenakan pajak kembali sebagai pendapatan perseorangan.
b. Pemotongan Nilai
-
Keuntungan :
Kemudahan,
kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan biaya yang dikenakan
untuk pemungutan pajak lebih murah.
-
Kerugian :
Mempengaruhi cashflow WP (Wajib Pajak), menambah
beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak dan risiko
hukum atas kewajiban wajib pajak.
c. Penuduhan
Akibat
tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan
permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan,
pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan
istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi
besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer
knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka
keluarkan tidak diganti oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya
yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di
Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang
dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli
yang ada pada perusahaan Induk.
4.
Apakah yang dimaksud dengan Advance
Pricing Agreement (APA) ? Apa keuntungan dan kerugiannya ?
Jawab
:
Kesepakatan Harga
Transfer (Advance Pricing Agreement/APA)
adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau
otoritas pajak negara lain untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau
menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar di muka para pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini termasuk diantaranya penentuan metode
transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi
kritikal (critical assumptions).
-
Keuntungan Advance Pricing Agreement
(APA) antara lain :
a.
Memberikan kepastian kepada wajib pajak
atas nama semua penghitungan mengenai harga transaksi dengan menggunakan metode
yang telah disetujui.
b.
Memberikan kepastian terhadap kegiatan
wajib pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban pajak yang berkaitan dengan
harga transfer.
c.
Mengurangi biaya dan waktu pada saat
diaudit karena selama periode APA berlaku harga transaksi yang telah
disepakati.
d.
Mencegah praktik harga transfer yang
tidak benar dan hanya untuk menghindari pajak.
-
Kerugian Advance Pricing Agreement
(APA) antara lain :
a.
Pengorbanan waktu dan biaya yang
dikeluarkan untuk menyelenggarakan APA.
b.
Wajib pajak harus mengungkapkan
informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas
pajak.
c.
APA tidak menjamin wajib pajak untuk
tidak diaudit oleh otoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam
APA masih dapat diaudit dalam kriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak
berlaku retroaktif sehingga masalah harga transfer yang ada sebelum APA
disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.